PENTING !!! SERTIFIKASI ITU WAJIB, TAPI KUOTA PENERIMA SERTIFIKASI YANG DIBIAYAI PEMERINTAH DIBATASI

18:08
Asalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini....

UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen memandatkan para pengajar itu wajib bersertifikasi. Tapi sayang, anggaran yang diharapkan belum memihak aturan. Keinginan pemerintah menyertifikasikan semua guru dan dosen pun terseok-seok.



ONGKOS sertifikasi hingga Rp 17 juta bikin panik guru. Pun begitu, syarat penting untuk mendapatkan tunjangan profesi tersebut buru-buru dibantah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan.

Tiap tahun, kuota penerima sertifikasi yang dibiayai pemerintah dibatasi. Tak ayal, sejak 10 tahun program berlangsung, baru 10 persen guru se-Indonesia yang berhasil disertifikasi. Program tersebut terkendala pembiayaan APBN yang terbatas. Walhasil, banyak "Umar Bakri" harus menunggu hingga beberapa tahun untuk bisa mengikut program sertifikasi.

“Sesuai UU 14/2005 tentang Guru dan Dosen, sertifikasi itu wajib, tapi kuota terbatas. Bahkan, sejak 1 Januari 2016 kabarnya sudah tidak dibiayai pemerintah. Kalau mau ikut harus bayar hingga Rp 17 juta,” tegas pengamat pendidikan Kaltim Nanang Rijono.

Dia menerangkan, untuk mengikuti sertifikasi ada syarat yang harus dipenuhi guru. Seperti masa kerja sebagai guru minimal lima tahun, memiliki Nomor Induk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), ijazah S-1 atau D-4, guru pegawai negeri sipil (PNS) atau guru tetap sekolah swasta di bawah binaan Kemendikbud, serta lolos uji kompetensi awal.

“Itu pun tidak semua yang mengikuti sertifikasi bisa dinyatakan lolos. Kalau tidak layak berarti gagal dan tidak bisa menerima sertifikat. Harus mengulang,” terang dia. 

Seperti diketahui, berdasar data Dinas Pendidikan Kaltim, guru bersertifikat di Bumi Etam pada 2015 mencapai 12.341 guru. Terdiri dari 119 guru jenjang TK, 5.925 guru jenjang SD, 3.216 guru jenjang SMP, dan 3.081 guru jenjang SMA.  Adapun Kutai Kartanegara menduduki peringkat tertinggi guru bersertifikat sebanyak 3.111 guru. Disusul Samarinda 3.074 guru dan Balikpapan 1.489 guru.

“Se-Kaltim baru 50 persen guru bersertifikasi. Sisanya masih harus menunggu giliran dan kuota yang belum jelas sampai sekarang,” ucapnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Samarinda Asli Nuryadin mengatakan, sertifikasi guru tetap dibiayai pemerintah. Hal itu ditegaskan Mendikbud.

Hanya, dalam prosesnya, pemerintah pusat menitipkan uang pendaftaran langsung ke Lembaga Pendidikan Tenaga Keguruan (LPTK). Di antaranya, universitas yang ditunjuk dan Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Kaltim. “Kuota dari pemerintah ada, tapi terbatas. Ada jalur mandiri yang bisa diikuti, tapi harus bayar Rp 15–17 juta,” beber Asli.

Dia menyatakan, untuk mendapatkan sertifikasi, guru ditunjuk langsung oleh pemerintah pusat. Disdikbud kabupaten/kota hanya memverifikasi untuk memeriksa kelengkapan syarat tiap peserta. “Sertifikasi pada dasarnya dilakukan untuk memastikan profesionalitas guru. Sekarang sertifikasi disalahartikan hanya untuk menerima tunjangan,” ucapnya.

Lebih lanjut, mantan Kabid SMP dan SMA/SMK Disdik Kaltim itu menyampaikan, guru yang sudah mengikuti sertifikasi dan lolos dapat menerima tunjangan profesi guru (TPG). Khusus guru PNS, nominalnya setara dengan satu kali gaji pokok. Diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 11 Tahun 2011 tentang Gaji PNS. Adapun, gaji pokok yang diterima guru mulai Rp 1,175–3,3 juta per bulan.

Sementara itu, guru non-PNS dari sekolah atau yayasan yang diakui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) nominal TPG-nya mencapai Rp 1,5 juta per bulan. Pun begitu, sebelum dibayar, TPG yang diterima bakal dipotong pajak penghasilan lebih dulu, baik PNS maupun non-PNS.

“Kalau belum sertifikasi, guru hanya terima gaji pokok. Sertifikasi guru itu mengangkat martabat, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan. Jangan cuma uang dan uang saja yang jadi tujuannya,” pungkasnya.

Diketahui, UU Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen menyebutkan, paling lambat 10 tahun sejak undang-undang tersebut disahkan (tahun 2005), guru dan dosen harus sudah S-1/D-4 serta bersertifikat pendidik. Artinya, tahun ini semua guru dan dosen telah bersertifikasi. Bila tidak, mereka tak diperbolehkan mengajar.


Demikian informasi terbaru yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk kita semua.....




Comments