Selamat pagi Bapak dan ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!
Berbicara mengenai Linierisasi ijazah S1 mungkin sudah tidak asing di telinga Bapak/Ibu guru. Informasi tentang tidak liniernya ijazah guru yang sudah lulus sertifikasi pernah membuat resah para guru. Ada informasi bahwa Guru Kelas MI agar Ijazahnya linear sehingga bisa mendapatkan tunjanga sertifikasi maka harus berijazah atau lulusan PGMI. Berarti guru yang tidak memiliki ijazah PAI harus kuliah lagi dengan mengambil jurusan PGMI.
Lain guru MI lain pula guru RA dan TK. Santer berita terdengar seperti kasus berita ijazah guru MI di atas, bahkan ada yang mengatakan bahwa wajib kuliah PGRA atau PGTK agar tunjangan sertifikasinya bisa dicairkan. Sumber berita tersebut tidak jelas, kadang berasal dari oknum Dinas Pendidikan atau orang yang bekerja di bidang pendidikan tetapi tidak menyertakan peraturan atau undang-undang yang jadi landasannya. Sehingga guru banyak yang resah, antara kepastian “harus kuliah lagi” karena berita tersebut dan “tidak usah kuliah” karena sumber beritanya tidak jelas atau akan banyaknya biaya yang bakal dikeluarkan oleh Bapak/Ibu guru kalau harus kuliah S1 lagi
Tentang linierisasi ijazah ini sebenarnya pernah ditanyakan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Propinsi Jawa Timur melalui surat resminya kepada Dinas Pendidikan Propinsi Jawa Timur. Surat tersebut mendapat balasan yang menjelaskan dengan rinci tentang isi PP 74 Tahun 2008 tentang Guru, terutama yang berkaitan dengan kepemilikan ijazah dan sertifikat pendidik. Dalam surat balasan tersebut ada beberapa kesimpulan di antaranya :
guru tk yang tidak berlatar belakang pendidikan paud atau psikologi, tetapi yang bersangkutan lulusan dari lembaga pendidikan dan tenaga keguruan (lptk/lulus sertifikasi) maka ijazahnya (dianggap) linier
guru sd/mi yang tidak berlatar belakang pendidikan sd/mi atau psikologi, tetapi yang bersangkutan lulusan dari lembaga pendidikan dan tenaga keguruan (lptk/lulus sertifikasi) maka ijazahnya (dianggap) linier
Tanggal 14 Desember 2015, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui surat nomor : 134741/B.BI.3/HK/2015 yang ditujukan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kepala Kantor Regional BKN, dan Kepala Dinas Pendidikan Provinis/Kabupaten/Kota perihal Linieritas kualifikasi akademik dalam kepangkatan guru menjelaskan hal-hal sebagai berikut :
Guru yang mengajar linier dengan sertifikat pendidiknya, tetapi sertifikat pendidiknya tidak linier denga kualifikasi akademiknya, tidak dipersyaratkan untuk mengikuti pendidikan S1 kedua yang linier dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya;
Bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dapat mengikuti sertifikasi pendidik tanpa mempertimbangkan kesesuaian/linieritas antara kualifikasi akademik yang dimiliki dengan mata pelajaran/bidang tugas yang diampu, sepanjang guru yang bersangkutan mempunyai pengalaman mengampu bidang/mata pelajaran tersebut paling sedikit 5 (lima) tahun;
Bagi guru yang diangkat sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, yang akan mengikuti sertifikasi pendidik, harus sesuai dengan kualifikasi akademik S1 atau lebih dari S1 yang dimilikinya;
Bagi guru yang bersertifikat pendidik yang diangkat sampai dengan tahun 2015, dapat mengajukan kenaikan pangkat sampai pangkat tertinggi di dalam jenjang kepangkatan guru sepanjang mengajar sesuai dengan bidang/mata pelajaran pada sertifikat pendidiknya walaupun tidak linier dengan kualifikasi akademiknya.Dengan kepemilikan sertifikat pendidik tersebut, guru dinyatakan sebagai guru profesional dan sah atau linier dengan mata pelajaran yang diampunya.
Sumber : http://artipendidikan.com/
demikiaan semoga beermanfaat bagi kita semua, salam PGRI
Comments