Sesua dengan Permendikbud No. 17 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi dan tambahan penghasilan bagi guru Pegawai negeri Sipil Daerah.
Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016
1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
S. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Tugas tambahan yang diakui sesuai Permendikbud No. 17 Tahun 2016
1. Kepala sekolah (18 jam/40 orang siswa binaan)
2. Narasumber nasional/instruktur nasional/tim pengembang/mentor untuk guru pembelajar atau pelaksanaan diklat kurikulum (12 jam/80 orang siswa binaan)
3. Wakasek (12 Jam/80 orang siswa binaan) dengan ketentuan:
- SD tidak ada wakil kepala sekolah
- SMP minimal 1 orang. makslmal 3 orang
- SMA/SMK minimal 3 orang maksimal 4 orang
4. Kepala Perpustakaan untuk jenjang SD. SMP dan SMA/SMK (12 jam)
S. Kepala Laboratorium/Bengkel untuk jenjang SMP dan SMA/SMK (12 jam)
- Untuk SMP 1 orang kepala laboratorlum
- Untuk SMA sejumlah Program Peminatan/Program Keahllan yang ada dl sekolah
Pengangkatan Kepala Perpustakaan dan Kepala Laboratorium/Bengkel harus mengacu pada standar sarana dan prasarana dan atas persetujuan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/ Provinsi.
Untuk lebih lengkapnya silahkan bisa didownload Permendikbud Nomor 17 tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi DISINI
Comments