Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemendikbud 2017

18:22
Syarat Penerbitan NUPTK Terbaru Sesuai Mekanisme Kemdikbud Tahun 2017 - NUPTK disebut sebagai Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidik. Nomor unik (NUPTK) merupaakan nomor unik yang digunakan oleh seorang guru atau Tenaga Kependidik (GTK) sebagai nomor identitas yang resmi tentunya dapat digunakan untuk keperluan identifikasi program kependidikan.

NUPTK diberikan kepada seluruh GTK dari PNS dan Non-PNS yang telah memenuhi persyaratan dan kebijakan atau ketentuan yang berlaku sesuai surat Direktorat Jenderal GTK untuk nomor identitas yang resmi digunakn untuk berbagai kegiatan dan program pendidikan dalam langka meningkatkan mutu guru dan tenaga kependidik.

NUPTK bersifat unik dan masih tetap yg dimiliki oleh GTK pastinya tak kan berubah meskipun yang bersangkutan sudah pinadah/mutasi tempat mengajar, perubahan riwayat status kepegawaian meskipun terjadi perubahan data yang lain.

Peroses Penerbitan NUPTK :

1.Data Data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) disinkron dari Dapodik ke Pusat Data serta Statistik Pendidikan dan Kebudayaan (PDSPK).

2. Kemudian dilakukan proses verifikasi dan validasi (verval ) oleh PDSPK untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data. Untuk data GTK yang valid juga akan masuk ke dalam arsip rujukan atau referensi. Untuk data GTK yg belum juga mempunyai NUPTK maka bakal masuk calon penerima, NUPTK, dan juga akan dijadikan calon penerima NUPTK berdasarkan analisa keperluan guru (simrasio). Untuk data GTK yang invalid maka dapat dilakukan validasi dengan cara online.

3. Operator Sekolah mengecek data GTK yang telah masuk daftar calon penerima NUPTK lewat aplikasi Verval GTK.

Lalu, Operator menginformasikan pada GTK untuk melengkapi dokumen syarat-syarat calon penerima NUPTK sesuai Surat Edaran GTK nomor/B. 82/PR/2015, salah satunya adalah :

KTP, SK PNS/CPNS serta SK Penugasan dari Dinas Pendidikan setempat (untuk GTK PNS/CPNS) atau SK pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus s/d bulan Januari 2016 tidak berlaku surut (untuk GTK non PNS yg mengajar di Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS atau guru honorer yang mengajar di Sekolah Negeri).
Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK, S1/D4.

Operator Sekolah men -scan dan meng -upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli serta berwarna, bukan foto copy atau legalisir) tersebut melalui i aplikasi Verval GTK.

4. Operator Dinas Pendidikan Kab /Kota  melakukan verval data calon penerima NUPTK serta melakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio). Jika valid dan memenuhi persyaratan maka makaselanjutnya data tersebut di -approve. Maka jika data tersebut tidak valid danditolak maka diberikan alasannya.

5. Operator Dirjen GTK melakukan verval data calon pemilik NUPTK dan dilakukan analisis kebutuhan guru ( simrasio).  Jika benar-benar data valid kemudian memenuhi persyaratan maka  data  tersebut akan di - approve . Bila data tidak valit atau ditolak maka akan diberi alasannya.

6. Operator PDSPK menerbitkan NUPTK berdasarkan hasil verifikasi daan validasi yang dilakukan oleh Operator Ditjen GTK.

Berikut langkah-langkah atau cara pengajuan NUPTK guru Negeri /Swasta sesuai mekanisme yang berlaku:

Mekanisme Pengajuan Penerima NUPTK Guru dan Tenaga Kependidik

Guru Dan Tenaga Kependidik
Persiapkan dokumen/berkas persyaratan pengajuan calon penerima NUPTK.
Scan berwarna dokumen asli.
Simpan file dengan tipe (.pdf).PDF

Operator Sekoah
Upload semua  dokumen  persyaratan.
Kirim pengajuan calon penerima NUPTK.

Operator Sekoah
Informasikan status pengajuan calon penerima NUPTK ke GTK terkait.

Mekanisme Cara Mengajukan Verval 

Untuk dapat masuk verval GTK, Oprator sekolah wajib memasukan user name lengkap dengan  password sesuai akun yang didaftarkan di aplikasi SDM( (http :// sdm .datakemdikbud.go .id/) .Untuk masuk/login ke aplikasi verval GTK silakan lakukan langkahnya sebagai berikut:

a. Buka aplikasi web browser Anda, kemudian silakan masuk kealamat http ://vervalptk .data .kemdikbud.go .id diaddress adres bar.

b. Masukkan user serta password yang sesuai saat mendaftar aplikasi SDM, kemudian klik tombol LogIn.

Setelah brhasil login, selanjutnya akan tampil halaman depan aplikasi GTK.

Cara Pengajuan Perbuahan Nama Dan Tanggal Lahir

Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) dapat melengkapi serta memperbaiki data master dengan dibantu oleh Operator Sekolah melalui aplikasi aplikasi verval GTK. Data master meliputi Nama, TempatLahir ,Tanggal Tanga llahir,NIK, Jenis Kelamin ,dan Nama ibu Kandung. 

Perbaikan data master dijelaskan dalam dalam langkah-langkah sebagai berikut :

1. Buka menu Perbaikan data Master
2. Pilih PTK, dan pilih dataGTK yang akan diperbaki,kemudian klik tombol OK
3. Perbaiki data sesuai dengan dokumen yg diajukan,kemudian upload scan asli dan berwarna dokumen bukti
4. Pastikan semua data diisi dengan benar , kemudian klik tombol Pengajuan Perubahan
5. Data perbaikan perbaikan data master terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi dan validasi

Syarat Pengajuan Calon Penerima NUPTK Terbaru :

GTK yang masuk daftar calon penerima NUPTK dan memenuhi persyaratan dapat mengajukan calon penerima NUPTK melalui Operator. Operato Sekolah men –scan dan meng- upload dokumen persyaratan (scan dokumen asli dan berwarna,bukan cop yatau legalisir) melalui aplikasi vervalGTK:

1. Buka menu Calon Penerima NUPTK

2. Pilih data guru yang dilengkapi dokumen persyaratannya.

3. Klik tombol Upload Dokumen.

4. Pilih dan upload scan asli dan berwarna berwarna.

KTP, SK PNS/CPNS dan SK Penugasan dari Dinas Pendidikan (untuk Guru PNS/CPNS) atau SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan GTY) minimal 2 tahun secara terus menerus sampai bulanJanuari 2016 tidak berlaku surut(untuk GTK non yang mengajar Sekolah Swasta) atau SK Pengangkatan Bupati/Walikota/Gubernur (untuk GTK Non PNS yang mengajardi Sekolah Negeri ).
Ijazah dari SD, SMP, SMA/SMK , S1/D 4.

5. Pastikan semua dokumen ter-upload dengan benar kemudian klik tombol Upload Dokumen.

6. Data pengajuan calon penerima terkirim ke Dinas Pendidikan untuk diverifikasi.

Nah itulah langkah pengajuan nuptk terbaru secara online. Karena mengingat NUPTK adalah syarat mutlak bagi Guru dan Tenaga Kependidikan baik satuan pendidikan formal ataupun non formal untuk memperoleh semua layanan atau program dan kegiatan pada Ditjen Guru dan Tenaga Kependidikan, maka kami berharap penerbitan NUPTK di tahun ini dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Comments