PENTING...!!! BERIKUT CARA CEPAT IKUT SERTIFIKASI GURU JALUR PPG TAHUN 2016

07:10
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan selamat memulai kembali aktifitas harian dan tidak lupa kami ucapkan selamat datang kembali di ruanginfoguru.com.

Sertifikasi guru Kemenag, juga Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepertinya tidak ada bedanya. Saya pernah menulis panjang lebar tentang hal tersebut, anda bisa baca di tulisan: Saran dan Syarat Sertifikasi Guru 2015. Bahwa mulai tahun 2016 perekrutan sergur akan diganti. Tidak lagi menggunakan aturan lama, yakni PLPG atau portopolio, tetapi dengan cara mengikuti Pelatihan Profesi Guru (PPG).


Berhubungan sertifikasi dengan jalur PPG, pada kesempatan kali ini kami akan berbagi sedikit informasi yang mungkin bermanfaat bagi rekan-rekan guru khususnya bapak ibu guru yang belum sertifikasi terkait cara cepat mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2016 ini.

Untuk selengkapnya, silakan disimak...!!!

Syarat Sertifikasi Guru Jalur PPG

1. Telah Memiliki NUPTK. 
Anda udah punya belum? Padamu negeri sudah gulung tikar, entahlah, saya tidak tahu bagaimana cara ngurus NUPTK bagi yang belum punya. Konon kementerian agama sudah membuat SIMPATI atau apalah namanya untk pendataan guru, itu juga entahlah. 

2. Masih aktif mengajar 
Mengajar maksudnya, masih menjadi guru di sekolah formal, baik di bawah payung kemdikbud atau kemenag. Jadi guru-guru kemenag nanti sertifikasinya yang ngurus kemenag, dan guru-guru SD, SMP, SMA, SMK nanti yang ngurus sertifikasinya kemdikbud. Memang ribet kalau pendidikan tidak dibawah satu payung. 

3. Bagaimana dengan guru Non PNS 
Untuk guru non PNS syarat ikut PPG adalah harus berstatus sebagai GTY atau kalau tidak ia mesti memiliki SK Bupati. Ini syarat yang ga jelas juga. Guru-guru non PNS di sekolah negeri mana ada yang punya SK bupati atau SK kanwil kemenag. Yang sudah punya, saya yakin sudah ikut sertifikasi, bahkan melalui jalur portofolio. Ah, soal ini, anda bisa baca: Surat Terbuka untuk Kemdikbud, BPSDMPK-PMP, dan LPMP terkait NUPTK

4. Harus Sarjana (S.1) atau D-IV 
Yaiyalah, masa guru ra sarjana. Persetan sarjana abal-abal atau nggak. Ini kan aturan, jadi yang dilihat hitam di atas putih. Meski sarjana melalui jalur hitam, ya itu tidak bisa diterawang kan. Perguruan tingginya juga mesti sudah terakreditasi kecuali untuk sarjana PGSD dan PGPAUD, karena ini kan jurusan anyar. 

5. Minimal sudah menjadi guru 5 tahun
Tidak boleh kurang lho. 5 tahun ya 5 tahun, tidak boleh kurang meski sehari. Titik

6. Siap ikut aturan 
Aturannya adalah bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda. Anda siap? Ini sungguh syarat sertifikasi guru PPG yang berat.


Demikian informasi seputar sertifikasi guru jalur PPGJ yang dapat kami bagikan, semoga bermanfaat.
Untuk info terbaru lainya, silakan kunjungi laman DISINI

Comments