Selamat pagi Bapak dan Ibu Guru salam sejahtera dan salam edukasi !!. Baik kali ini saya akan memberikan informasi penting berkenaan dengan Inpassing Guru bukan Pegawai Negeri sipil , yang akan saya bagikan kalini adalah tentang Surat Edaran Tentang Pengesahan SK Inpassing Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :
Berikut isi singkat Surat Edaran tersebut :
"Dalam rangka peningkatan layanan bagi guru bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS), dengan ini sampaikan bahwa pengesahan atau legalisir SK inpassing guru bukan PNS, terhitung mulai tanggal 1 Juli 2016 tidak lagi dilakukan oleh Biro Kepegawalan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. Selanjutnya SK dimaksud dinyatakan sah apabila data guru yang bersangkutan terdapat pada database Biro Kepegawaian yang proses pengecekannya dapat dilihat melalui website hllp://sdm.kemdikbud.go.id:8080/ropeg-info/index.php"
Untuk Cek SK Inpassing Guru bisa langsung masuk Kesini
Untuk Cek SK Inpassing Guru bisa langsung masuk Kesini
Sumber : http://www.aancom88.com
demikian semoga bermanfaat bagi kita semua..
Comments