KEMENDIKBUD TETAPKAN ATURAN BARU TENTANG PENERBITAN NUPTK TAHUN 2016

07:17
Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabbarakatuh

Selamat pagi dan selamat datang di ruanginfoguru.com. Mengawali pagi ini kami kembali menyapa rekan-rekan pengunjung khususnya rekan-rekan yang berprofesi guru dimanapun berada melalui sebuah postingan yang berisi seputar aturan penerbitan NUPTK yang telah ditetapkan oleh Kemendikbud.


Kemendikbud Tetapkan Aturan Penerbitan NUPTK – Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) merupakan kode identitas pendidik yang masih aktif dan terdiri dari 16 angka. NUPTK menjadi syarat mutlak bagi guru dan tenaga kependidikan, baik yang berada di satuan pendidikan formal maupun non formal, untuk mendapatkan semua layanan, program, dan kegiatan dari Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Mengingat signifikansi NUPTK itu, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan menerbitkan surat tentang Penerbitan NUPTK bagi Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan (GTK/PTK) pada Satuan Pendidikan Formal dan Non Formal.

Dalam surat nomor 14652/B.B2/PR/2015 tertanggal 28 Desember 2015 itu, selain menjelaskan tentang persyaratan dan ketentuan penerbitan NUPTK, juga menjelaskan tentang penonaktifan NUPTK.

Infolengkapnya silahkan klik tautan dibawah ini :
Demikian informasi seputar kebijakan Kemendikbud tentang aturan penerbitan NUPTK baru Tahun 2016 yang dapat kami bagikan, semoga brmanfaat.

Comments