NPWP (nomor pokok wajib pajak) adalah tanda pengenal untuk tiap Wajib pajak dalam kegiatan administrasi perpajakan, jadi jika diibaratkan NPWP itu sama dengan KTP dalam urusan pajak. Nah apakah bapak dan ibu guru sudha memiliki NPWP? Jika belum silahkan pelajari cara mendapatkannya melalui link dibawah
Bagi bapak dan ibu yang ingin mengecek kevalidan NPWP anda, bisa menggunakan aplikasi berikut yang bisa diunduh secara gratis melalui link dibawah
Comments