LAYAKKAH GURU GURU DIPENJARA KARENA HAL-HAL SEPELE?

18:31
Assalamu'alaikum wr.wb. selamat malam dan salam sejahtera untuk rekan-rekan guru seluruh indonesia....
mari simak informasi terbaru dan sangat penting berikut ini tentang banyaknya kasus pelaporan murid terhadap guru ke polisi karena hal-hal kesil seperti mencukur rambut, menjewer dan sebagainya....


Fenomena banyaknya guru dipidanakan orang tua siswa karena hal sepele membuat gerah anggota DPR RI. Anggota Komisi X DPR RI, Reni Marlinawati, menilai tindakan orang tua seperti itu sangat berlebihan.

Reni menegaskan, guru itu berhak mendidik anak termasuk mendisiplinkan siswanya dengan pemberian sanksi. “Sanksi ini tentu diperuntukkan hanya bagi siswa yang tidak disiplin,” kata Reni kepada Republika, Ahad (12/6).

Dalam mendidik anak, kata Reni, guru tentu tidak serta merta langsung menyubit atau menjewer siswanya yang salah. Peringatan baik tertulis maupun lisan dan teguran keras jelas telah dilakukan sebelumnya oleh guru. Hal terpenting, lanjut dia, sanksi yang diberikan guru tidak memberikan dampak berkepanjangan pada siswa seperti terluka.

Reni menegaskan, orang tua sebenarnya telah menitipkan anaknya kepada sekolah untuk dididik dan dibimbing agar lebih baik. Dengan demikian, orang tua sudah seharusnya mengikuti prosedur yang diterapkan sekolah dalam mendidik anaknya. “Kalau tidak mau, ya tidak usah sekolah di situ,” terang Politikus PPP ini.

Karena banyaknya kasus ini, Reni mengaku sering menerima keluhan dari para guru. Para guru mengaku sangat tertekan dan tidak memiliki keluasan dalam mendidik anak. Padahal, tambah dia, tindakan hukuman yang dilakukan selama ini merupakan bagian dari mendidik dan mendisiplinkan siswa. 

Berkaitan dengan kepolisian, Reni meminta, aparat tidak serta merta menerima laporan orang tua siswa. Kepolisian perlu memperhatikan aspek lainnya agar tidak asal menindak. 

Sebelumnya, kasus seorang murid yang melaporkan gurunya kembali terulang. Guru bernama Inho Loe dilaporkan oleh orang tua siswa kelas 4 SD Antonius Matraman Jakarta Timur berinisial KN karena diduga mencubit KN pada saat mengajar. Laporan masuk ke PPA Polres Jakarta Timur pada Jumat (10/6).

Kuasa Hukum guru tersebut, Azas Tigor Nainggolan mengatakan, kejadian tersebut bermula saat Inho mengajar pada tanggal 7 April 2016 lalu. "Saat mengajar waktu itu muridnya ribut, termasuk si murid yang orang tuanya melapor itu," 

Menurut Azas, pada saat Inho mengajar, selain ribut KN juga menghadap ke belakang sehingga Inho menegurnya supaya menghadap ke depan. Namun, tegurannya tidak didengarkan oleh KN. Inho kemudian menghampiri KN yang kebetulan duduk di bangku paling depan. 

"Di peganglah tangan kanannya supaya menghadap ke depan. Begitu saja, enggak ada apa-apa (enggak sampai membiru). Menurut saya sih berlebihan saja orang tua muridnya. Di polisi tadi juga tidak ada bukti, cuma foto," jelas dia. 


Demikian yang dapat saya berikan....
semoga bermanfaat untuk rekan-rekan guru semua....



Comments